Pelindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36774/sisiti.v14i2.1732Abstract
Transformasi digital dalam era telematika membawa dampak besar terhadap pola interaksi sosial dan ekonomi. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan serius dalam pelindungan data pribadi. Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi dilema antara kebutuhan akan digitalisasi dan urgensi pelindungan hak privasi warga negara. Penelitian ini akan menganalisis tentang pelindungan data pribadi di Indonesia dan penyelesaian hukumnya jika terjadi pelanggaran, termasuk bagaimana tantangan yuridis yang akan dihadapi serta solusi normatif yang dapat ditawarkan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data pribadi terdiri atas dua macam yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Untuk memperkuat upaya pelindungan terhadap data pribadi perlu dibentuk lembaga pengawas. Penyelesaian sengketa terkait pelindungan data pribadi dapat dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun non litigasi atau alternative dispute resolution (ADR) melalui arbitrase atau mediasi.