Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Internet Terhadap Konten Ilegal Di Dunia Maya

Main Article Content

Abdul Rauf Annah Annah Risnayanti Andi Djamro

Abstract

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam beberapa dekade terakhir telah membawa dampak signifikan terhadap cara manusia berinteraksi, bertransaksi, dan mengakses informasi. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, muncul tantangan besar berupa penyebaran konten ilegal di dunia maya. Penyedia layanan internet (ISP) memiliki tanggung jawab untuk mengatasi dan menangani terjadinya penyebaran konten ilegal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tanggung jawab hukum penyedia layanan internet terhadap konten ilegal yang diakses atau disebarkan melalui platform yang mereka sediakan. Dengan menggunakan pendekatan analisis yuridis normatif, artikel ini membahas berbagai peraturan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab penyedia layanan internetdi Negara Indonesia, serta implikasi hukum yang timbul bilamana terjadi kelalaian penyediaan layanan dalam mengelola dan memoderasi konten ilegal.
Kata kunci:  Tanggung Jawab Hukum, Penyedia Layanan Internet, Konten Ilegal, Hukum Telematika, Regulasi Internet.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles