Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perdagangan Secara Online

Main Article Content

Abdul Rauf Nasaruddin Nasaruddin Annah Annah

Abstract

Perdagangan elektronik memiliki karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, media yang dipergunakan sebagai sarana transformasi data dan informasi adalah internet. Hubungan hukum yang timbul dalam suatu transaksi elektronik merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban bagipara pihak.Tanggung jawab para pihak telah ada baik sebelum disepakatinya perjanjian maupun setelahnya. Secara umum, masing-masing pihak bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar kepada pihak lainnya, terutama terkait dengan produk yang ditawarkan. Tanggung jawab setelah perjanjiandisepakati adalah tanggung untuk memenuhi semua klausul sebagaimana yang termuat dalam perjanjian. Sengketa yang timbul dari suatu transaksi perdagangan melalui media elektronik dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu secara litigasi melalui jalur pengadilan, dan penyelesaian melalui jalur alternative (alternative dispute resolution)

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles