Tanggung Jawab Perdata Penyedia Platform AI Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36774/sisiti.v15i1.2141Abstract
Pesatnya adopsi Kecerdasan Buatan (AI) Generatif di Indonesia saat ini, telah memicu krisis perlindungan kekayaan intelektual, khususnya terkait penggunaan karya digital sebagai data pelatihan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum platform AI dalam kerangka hukum positif Indonesia serta mengkaji mekanisme tanggung jawab perdata platform terhadap pelanggaran hak cipta pada fase input maupun output sistem. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menemukan bahwa platform AI berkedudukan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memikul tanggung jawab atas keandalan sistemnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa platform dapat dimintai pertanggungjawaban perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan standar kesalahan objektif. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala serius berupa masalah Black Box Algorithm dan minimnya transparansi dataset. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang mewajibkan transparansi data pelatihan AI dan penerapan beban pembuktian terbalik dalam sengketa hak cipta digital guna memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pencipta manusia di era otomatisasi seperti sekarang ini.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2026-01-30
How to Cite
Abdul Rauf, Annah, & Hardi. (2026). Tanggung Jawab Perdata Penyedia Platform AI Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital Di Indonesia. SISITI : Seminar Ilmiah Sistem Informasi Dan Teknologi Informasi, 15(1), 72–80. https://doi.org/10.36774/sisiti.v15i1.2141
Issue
Section
Articles








